Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Bulgaria berkenaan dengan Angkutan Udara Berjadwal yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 23 Juni 1992
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi antara Pemerintah Republik
Indoensia dan Pemerintah Republik Bulgaria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indoensia, Inggeris dan Bulgaria sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA BERKENAAN DENGAN ANGKUTAN UDARA BERJADWAL
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
CATATAN
PERSETUJUAN
ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA BERKENAAN DENGAN
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemrintah Republik Bulgaria dalam persetujuan ini
disebut sebagai Para Pihak;
Sebagai peserta dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional;
Menyatakan keinginan mereka untuk secara bersama mengembangkan penerbangan
sipil internasional;
Berhasrat untuk membentuk sebuah Persetujuan guna melengkapi Konvensi tersebut,
untuk mengembangkan dan mengoperasikan dinas-dinas penerbangan antara dan
melampaui Wilayah bersaulat masing-masing,
Memutuskan untuk membentuk Persetujuan ini dan bersepakat sebagai berikut:
PASAL 1
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Untuk kepentingan dalam hal penafsiran dan pelaksanaan Persetujuan ini, kecuali
ditentukan lain:
(a) Istilah "Konvensi" berarti Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka
untuk ditandatangani di Chicago pada tanggal 7 Desember 1944, termasuk Pasal 90
dan 94 Konvensi dan setiap perubahan atas lampiran yang telah berlaku pasti bagi
masing-masing Pihak.
(b) Istilah "Pejabat-pejabat penerbangan" dalam hal Pemerintah Republik Indonesia
adalah Menteri Perhubungan dan dalam hal Pemerintah Republik Bulgaria adalah
Kementerian Transportasi atau dalam hal kedua-duanya setiap orang atau badan
yang dikuasakan untuk menjalankan setiap tugas oleh Menteri yang dimaksudkan
atau tugas yang sama.
(c) Istilah "perusahaan penerbangan yang ditunjuk" berarti sebuah perusahaan
penerbangan yang telah memperoleh penunjukan resmi sesuai Pasal 3 Persetujuan
ini.
(d) Istilah "Wilayah" berarti dalam hal Indonesia, adalah wilayah negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan-ketentuan hukum
nasionalnya termasuk wilayah sekitarnya, yang diatasnya dimana Pemerintah
Republik Indonesia melaksanakan kedaulatannya, hak berdaulat atau yurisdiksi
sesuai hukum internasional dan dalam hal Pemerintah Republik Bulgaria, adalah
wilayah daratan wilayah laut dan laut pedalaman termasuk udara diatasnya
berada di bawah kedaulatan Republik Bulgaria.
(e) Istilah
"pelayanan
penerbangan",
"pelayanan
penerbangan
internasional",
"perusahaan penerbangan" dan "pendaratan dengan maksud tidak untuk angkutan",
mempunyai arti sebagaimana yang ditetapkan untuk masing-masing istilah itu
dalam Pasal 96 dari Konvensi.
(f) Istilah "kapasitas" dalam kaitannya dengan sebuah pesawat terbang", berarti
kemampuan angkutan yang disediakan oleh pesawat tersebut pada rute atau
bagian dari suatu rute.
(g) Istilah "kapasitas dalam kaitan dengan pelayanan tertentu", berarti kapasitas yang
digunakan dalam suatu pelayanan dikalitkan dengan frekwensi penerbangan dari
pada pesawat terbang itu selama suatu jangka waktu dan rute atau bagian dari
rute.
(h) Istilah-istilah "persetujuan pelayanan" dan "rute terinci" mempunyai arti
sebagaimana ditetapkan untuk pelayanan penerbangan internasional berjadwal
dan oleh rute-rute terinci didalam Annex dari pada Persetujuan.
(i) Istilah "tarif" berarti harga yang dibayarkan untuk angkutan penumpang atau
muatan barang dan persyaratan yang berlaku bagi tarif dimaksud termasuk
harga-harga dan persyaratan-persyaratan untuk tambahan pelayanan tetapi diluar
pembayaran untuk angkutan pos.
(j) Annex dari Persetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Persetujuan
Induk,
dan
setiap
lampiran
termasuk
Annex
maupun
perubahan-perubahan kecuali ditentukan lain dalam hal ini.
PASAL II
HAK-HAK ANGKUTAN
1. masing-masing Pihak memberikan kepada Pihak lainnya hak-hak terinci didalam
Persetujuan ini guna kepentingan pengembangan pelayanan penerbangan pada
rute-rute terinci. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing
Pihak akan menikmati, sambil melaksanakan pelayanan pada suatu rute terinci,
hak untuk melakukan pendaftaran didalam wilayah tersebut pada tempat-tempat
yang terinci didalam Annex dengan maksud menurunkan dan memuat angkutan
internasional dalam hal penumpang, barang dan pos yang dimasukkan dari atau
diturunkan ke wilayah Pihak lainnya atau wilayah Pihak Ketiga.
2. Ketentuan-ketantuan di dalam ayat (1) Pasal ini, sama sekali tidak dapat diartikan
sebagai memberikan kepada perusahaan penerbangan dari salah satu Pihak
hak-hak istimewa untuk memuat penumpang, barang dan pos dalam wilayah Pihak
lainnya, baik dengan atau tanpa pembayaran atau sewa dengan tujuan suatu
tempat lain di dalam wilayah Pihak lainnya tersebut.
3 sebagai tambahan pada hak-hak yang diberikan dalam ayat (1) Pasal ini,
masing-masing Pihak menjamin pula kepada perusahaan penerbangan dari Pihak
lainnya untuk pelayanan angkutan udara internasional:
(a) Terbang melintas wilayah Pihak lainnya, tanpa mendarat;
(b) melakukan pendaratan-pendaratan di dalam wilayah tersebut untuk maksud
bukan angkutan;
(c) Penerbangan yang dilakukan oleh pesawat terbang sipil dari salah satu Pihak
Berjanji untuk melintasi atau mendarat di wilayah Pihak lainnya untuk tujuan
bukan angkutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Pihak
Berjanji lainnya.
4. Sekalipun ditentukan lain dalam ayat (1) dan (2) Persetujuan ini, penyelenggaraan
dari pelayanan penerbangan yang telah disetujui didaerah-daerah yang tidak aman
atau dibawah pengawasan militer atau didaerah-daerah yang dipengaruhi oleh
keadaan tersebut harus sesuai Pasal 9 Konvensi dan memerlukan izin dari
penguasa militer yang berwenang.
PASAL III
OTORISASI DAN PENUNJUKAN
1. Masing-masing Pihak berhak menunjukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
sebuah
perusahaan
penerbangan
untuk
melaksanakan
operasi
pelayanan
penerbangan pada rute-rute yang telah disetujui.
Masing-masing Pihak akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
tentang perubahan penunjukan perusahaan penerbangannya dan menggantikannya
dengan perusahaan penerbangan lainnya.
2. Pada saat menerima penunjukan tersebut, Pihak lainnya sesuai ketentuan ayat (4)
dan (5) Pasal ini, dengan tanpa menunda-nunda lagi memberikan kepada
perusahaan penerbangan yang ditunjuk, izin operasi yang diperlukan.
3. Pejabat-pejabat penerbangan sipil salah satu Pihak dapat meminta kepada
Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak lainnya, bahwa ia mampu untuk
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam Undang-Undang
maupun Peraturan-peraturan yang umumnya dan biasanya berlaku bagi mereka
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi bagi operasi pelayanan penerbangan
komersial internasional.
4. Masing-masing Pihak berhak menolak pemberian izin operasi kepada sebuah
perusahaan penerbangan sebagaimana disebut dalam ayat (2) Pasal ini, atau
menentukan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan
hak-hak penerbangan sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 Persetujuan ini, dalam hal
dimana Pihak itu tidak dapat membuktikan bahwa bagian mutlak Pemilihan dan
pengawasan efektif atas perusahaan penerbangan itu berada dalam tangan Pihak
yang menunjuk atau ditangan warganegaranya.
5. Pada saat memperoleh izin operasi sebagaimana ayat (2) Pasal ini, maka setiap
saat perusahaan penerbangan yang ditunjuk untuk dapat memulai operasi
pelayanan penerbangan yang telah disetujui, dengan syarat bahwa tarif yang
dikenakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal VIII dan V Persetujuan ini telah
berlaku sehubungan dengan penerbangan tersebut.
6. Berdasarkan prinsip timbal-balik, tidak dibutuhkan visa untuk masuk, berdiam dan
keluar bagi awak pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang
ditunjuk oleh para Pihak,
dengan ketentuan bahwa mereka akan berangkat
kembali dengan penerbangan berikutnya pada rute yang sama.
7. Hal ini mengacu pula pada kasus di mana awak pesawat, yang menguasai
persyaratan teknis pesawat terbang atau alasan-alasan kesehatan dan pengobatan
selama berada di wilayah itu, dan berangkat kembali dengan penerbangan
berikutnya pada rute yang sama.
PASAL IV
PEMBATALAN DAN PENGANGGUHAN
1. Masing-masing Pihak Berjanji mempunyai hak untuk membatalkan suatu izin
operasi atau menangguhkan pelaksanaan hak-hak penerbangan dari perusahaan
penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Berjanji lainnya sebagaimana dirinci dalam
Pasal 2 Persetujuan ini atau menentukan syarat-syarat yang dianggap perlu bagi
pelaksanaan hak-hak tersebut dibawah ini:
(a) dalam hal perusahaan penerbangan itu tidak dapat membuktikan bahwa
pemilikan mutlak dan pengawasan penuh atas perusahaan penerbangan tersebut
berada dalam tangan Pihak Berjanji yang menunjuk perusahaan penerbangan
tersebut atau dalam tangan warga negaranya dari Pihak Berjanji tersebut, atau
(b) dalam hal terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan
tersebut untuk mematuhi hukum atau peraturan-peraturan dari Pihak Berjanji
yang memberikan hak-hak ini; atau
(c) dalam hal perusahaan penerbangan itu tidak mampu melaksanakan operasi
penerbangan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
Persetujuan ini.
2. Kecuali apabila segera diambil tindakan-tindakan pembatalan, penangguhan atau
pengenaan syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 Pasal ini, adalah
sangat penting untuk mencegah lebih lanjut pelanggaran hukum atau peraturan,
maka hak tersebut akan dilaksanakan hanya apabila telah dilakukan konsultasi
dengan Pihak Berjanji lainnya.
Dalam hal demikian, konsultasi akan diadakan dalam jangka waktu enam puluh (60)
hari terhitung mulai tanggal permintaan konsultasi yang diajukan oleh salah satu
Pihak Berjanji.
PASAL V
KAPASITAS
1. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Berjanji, didalam
segala hal, akan menikmati kesempatan yang sama dan adil dalam operasi
penerbangan internasional antara dan melampaui wilayah kedua belah Pihak.
2. Didalam melaksanakan operasi penerbangan yang telah disetujui, perusahaan
penerbangan dari masing-masing Pihak Berjanji akan mempertimbangkan
kepentingan-kepentingan perusahaan penerbangan Pihak Berjanji lainnya sepanjang
tidak mempengaruhi operasi penerbangan yang dilakukan oleh Pihak terakhir pada
seluruh atau sebagian dari rute yang sama.
3. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari
penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi
penerbangannya di wilayah Pihak Berjani lainnya akan disepakati bersama diantara
Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam
Pasal ini.
4. Setiap peningkatan kapasitas yang disediakan atau frekwensi penerbangan yang
akan dilaksanakan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Berjnaji
lainnya, akan disepakati antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dengan
didasarkan kepada perkiraan jumlah permintaan angkutan udara antara wilayah
kedua belah pihak dan lalu lintas lainnya yang akan disepakati dan ditentukan
bersama.
Selama belum diperoleh kesepakatan atau penyelesaian, maka hak-hak mengenai
kepasitas dan frekwensi yang telah berlaku tetap diberlakukan.
5. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari
penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi
penerbangannya di wilayah Pihak Berjanji lainnya sebagaimana telah disepakati
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal ini akan dirinci di dalam pertukaran
surat-surat antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari Para Pihak Berjanji.
PASAL VI
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
1. Masing-masing Pihak secara timbal balik akan membebaskan perusahaan
penerbangan yang ditunjuk salah satu Pihak sepanjang dimungkinkan oleh hukum
nasionalnya, dari pembatasan-pembatasan import, cukai/bea, pajak-pajak, biaya
pemeriksaan dan biaya-biaya lain atas bahan bakar pesawat, pemakaian minyak
pelumas, persediaan teknis, suku cadang termasuk mesin pesawat, peralatan yang
biasa digunakan, perlengkapan pesawat (termasuk minuman, tembakau dan produk
lainnya yang dijual kepada penumpang dalam jumlah tertentu selama dalam
penerbangan) dan barang lainnya yang dimaksudkan untuk dipergunakan
sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan oleh pesawat dari perusahaan
penerbangan yang ditunjuk para Pihak, seperti persediaan tiket, airway bill, barang
cetakan lainnya dan bahan publikkasi yang biasanya didistribusikan tanpa biaya
oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk.
2. Pembebasan yang dijamin oleh Pasal ini akan berlaku terhadap barang-barang
sebagaimana tertentu dalam ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut:
a. yang dimasukkan ke dalam wilayah salah satu Pihak oleh atau atas nama
perusahaan penerbangan yang ditunjuk Pihak lainnya;
b. perlengkapan yang berada dalam pesawat dari perusahaan penerbangan yang
ditunjuk oleh salah satu Pihak pada waktu tiba di atau berangkat dari wilayah
Pihak lainnya;
c. perlengkapan yang dibawa oleh pesawat terbang dari perusahaan penerbangan
yang ditunjuk ileh salah satu Pihak ke wilayah Pihak yang lainnya dan
dimaksudkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pelayanan yang telah
disetujui, bila atau tidak mungkin barang-barang tertentu digunakan seluruhnya
atau sebagian di dalam wilayah dari Pihak yang memberikan pembebasan,
dengan ketentuan bahwa barang-barang itu tidak dialihkan pemilikannya di
wilayah Pihak Berjanji tersebut.
3. Perlengkapan pesawat yang biasa digunakan, demikian pula bahan-bahan dan
persediaan yang berada di dalam pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan
penerbangan yang ditunjuk oleh satu Pihak Berjanji, dapat diturunkan dalam
wilayah Pihak Berjanji lainnya hanya dengan izin dari Pejabat-Pejabat Bea Cukai
negara yang bersangkutan.
Dalam hal-hal tertentu, barang-barang tersebut dapat diletakan dalam pengawasan
dari pejabat-pejabat tersebut sampai di export kembali atau diselesaikan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Bea dan Cukai.
PASAL VII
LALU LINTAS TRANSIT LANGSUNG
Penumpang, barang dan muatan dalam persinggahan di wilayah salah satu Pihak
Berjani dan tidak dikeluarkan dari bandar udara untuk keperluan tertentu, hanya akan
diawasi seperlunya.
PASAL VIII
PENENTUAN TARIP
1. Tarip yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan dari salah satu Pihak Berjanji
untuk angkutan ke dan dari wilayah Pihak Berjanji lainnya akan dibuat pada tingkat
yang wajar, dengan memperhatikan kewajaran dari seluruh unsur-unsur yang
bersangkut paut, termasuk biaya operasi, keuntungan yang wajar dan tariptarip
dari perusahaan penerbangan lainnya.
2. Tarip-tarip sebagaimana ayat (1) Pasal ini, akan disetujui oleh perusahaan
penerbangan yang telah ditunjuk oleh kedua Pihak Berjanji, sesudah berkonsultasi
dengan perusahaan
penerbangan lain yang beroperasi secara keseluruhan atau
sebagian dari rute yang terinci, dan persetujuan tertentu, apabila memungkinkan,
akan dicapai melalui penggunaan tata cara penetapan tarip dari Asosiasi
Pengangkutan Udara Internasional.
3. Tarip-tarip yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pejabat-Pejabat
Penerbangan Sipil kedua Pihak Berjanji untuk mendapatkan persetujuan dalam
waktu sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari sebelum tanggal pelaksanaannya.
Dalam hal-hal tertentu, jangka waktu ini dapat diperpendek, tergantung kepada
kesempatan masing-masing pejabat penerbangan.
4. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara jelas.
Namun apabila tidak satupun Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil yang menyatakan
ketidak setujuannya dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal disampaikannya
tarip tersebut sesuai dengan ayat (3) Pasal ini, maka tarip-tarip ini akan dianggap
sebagai telah disetujui.
Dalam hal jangka waktu penyampaiannya dapat ditekan sebagaimana dalam ayat
(3), maka Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dapat bersepakat bahwa batas jangka
waktu dimana setiap penolakan harus diberitahukan, akan kurang dari tiga puluh
hari.
5. Apabila suatu tarip tidak dapat disetujui sesuai dengan ayat (2) Pasal ini, atau jika,
selama jangka waktu yang berlaku sesuai dengan ayat 1 Pasal ini, satu Pejabat
Penerbangan Sipil memberikan kepada Pejabat Penerbangan Sipil lainnya
pemberitahukan mengenai penolakannya atas setiap tarip yang disepakati sesuai
dengan ketentuan-ketentuan ayat 2. Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari
Pihak-Pihak
Berjanji
akan,
setelah
berkonsultasi
dengan
Pejabat-Pejabat
Penerbangan
Sipil
dari
setiap
negara
lain
yang
memberikan
pertimbangan-pertimbangan yang bermanfaat, berusaha untuk menetapkan tarip
dengan kesepakatan bersama.
6. Apabila pejabat-pejabat penerbangan tidak dapat menyetujui setiap tarip yang
diajukan kepada mereka berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal ini atau atas
penetapan dari setiap tarip berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (5) Pasal ini,
maka perselisihan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Pasal XVII Persetujuan ini.
7. Tarip yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal ini akan tetap berlaku sampai
dengan dibuatnya tarip yang baru.
Namun demikian, sesuai tarip tidak akan diperpanjang berdasarkan ayat ini untuk
lebih dari dua belas bulan setelah tanggal dalam hal mana ketentuan-ketentuan
tersebut akan berakhir.
PASAL IX
PERTUKARAN INFORMASI DAN STATISTIK
Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari salah satu Pihak Berjanji akan menyampaikan
kepada
Pejabat-Pejabat
Penerbangan
Sipil
Pihak
Berjanji
lainnya
sesuai
permintaannya tentang pernyataan-pernyataan berkala atau lain-lain pernyataan
statistik yang layak diperlukan, untuk tujuan evaluasi penyediaan kapasitas dari
pelayanan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk Pihak Berjanji yang pertama.
Pernyataan dimaksud hendaknya termasuk semua informasi yang diminta guna
menentukan jumlah angkutan dari perusahaan penerbangan itu pada pelayanan yang
telah ditetapkan dan sesuai dengan tempat asal dan tujuan dari angkutan tersebut.
PASAL X
PEMINDAHAN KELEBIHAN PENGHASILAN
1. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk salah satu Pihak Berjanji hendaknya secara
bebas menjual jasa angkutan udara didalam wilayah Pihak Berjanji lain baik secara
langsung atau melalui agen, dalam mata uang setempat atau setiap pertukaran
mata uang bebas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan nasional yang
berlaku.
2. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak Berjanji hendaknya bebas
memindahkan sisa penghasilannya dari wilayah dimana ia menjual jasa angkutan ke
wilayahnya termasuk pula dalam total pemindahan adalah keuntungan penjualan
jasa angkutan udara yang diperoleh secara langsung atau melalui agen, dan
tambahan pelayanan jasa, dan pendapatan bunga atau komisi yang wajar atas
keuntungan tertentu dari tabungan, sementara menunggu pemindahan.
PASAL XI
PERWAKILAN
1. Secara timbal balik, perusahaan penerbangan yang ditunjuk salah satu Pihak
Berjanji hendaknya diperbolehkan untuk membuka Kantor Perwakilannya di dalam
wilayah Pihak Berjanji lainnya termasuk kegiatan komersial dan penempatan
tenaga teknik sesuai permintaan sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan
angkutan udara yang telah disepakati.
Tenaga-tenaga staf tersebut apabila dimungkinkan hendaknya dipilih diantara
warga negara kedua Pihak.
2. Kebutuhan akan tenaga-tenaga staf dimaksud, dapat disesuaikan dengan keinginan
perusahaan penerbangan yang ditunjuk, dipenuhi dari stafnya sendiri atau
menggunakan jasa organisasi lain, perusahaan atau perusahaan penerbangan yang
beroperasi di wilayah Pihak Berjanji lainnya, dan yang ditunjuk untuk
melaksanakan pelayanan tertentu di wilayah Pihak Berjanji itu.
3. Perwakilan maupun tenaga staf dimaksud hendaknya tunduk pada hukum dan
peraturan yang berlaku di wilayah Pihak Berjanji lainnya, dan sesuai hukum atau
peraturan tertentu masing-masing Pihak Berjanji hendaknya sesuai prinsip
timbal-balik menjamin izin kerja tertentu, visa kerja atau dokumen lainnya yang
serupa kepada Perwakilan dan tenaga staf sebagaimana maksud ayat (1) Pasal ini.
PASAL XII
HUKUM DAN PERATURAN
1. Hukum dan peraturan dari salah satu Pihak Berjanji yang mengawasi penerimaan
izin untuk memasuki atau meninggalkan wilayahnya bagi pesawat terbang yang
dipergunakan dalam penerbangan internasional atau mengoperasikan dan
menjalankan pesawat terbang tersebut sementara berada di dalam wilayahnya,
akan berlaku terhadap pesawat terbang dari perusahaan penerbangan yang
ditunjuk oleh Pihak Berjanji yang lain.
2. Hukum dan peraturan dari salah satu Pihak Berjanji yang mengawasi izin untuk
memasuki, menetap dan keberangkatan dari wilayahnya penumpang, awak pesawat
atau
muatan
pesawat
terbang
seperti
halnya
peraturan-peraturan
yang
berhubungan dengan izin masuk dan berangkat dari negara tersebut, imigrasi,
paspor, bea cukai dan karantina akan diberlakukan didalam wilayah tersebut
berkenaan dengan operasi penerbangan dari perusahaan penerbangan dari Pihak
Berjanji lain.
PASAL XII
PENGAKUAN ATAS SURAT-SURAT KETERANGAN
DAN PERIZINAN
1. Surat keterangan laik udara, surat keterangan kecakapan dan perizinan yang
dikeluarkan atau yang dinyatakan berlaku oleh salah satu Pihak Berjanji dan tetap
berlaku, akan diakui oleh Pihak Berjanji lainnya dalam hal pelaksanaan dinas-dinas
operasi penerbangan yang telah disetujui pada rute-rute terinci didalam Lampiran
dari Persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa kebutuhan-kebutuhan dimana
surat-surat keterangan dan perizinan yang dikeluarkan atau dinyatakan berlaku
adalah sesuai dengan atau di atas standard minimum yang mungkin dikembangkan
berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
2. Masing-masing Pihak Berjanji mencadangkan pula hak, bagaimanapun juga untuk
tidak menguji keabsahan surat-surat keterangan kecakapan dan izin-izin yang
dikeluarkan pada warga negaranya oleh Pihak Berjanji lainnya, untuk dipergunakan
dalam penerbangan di atas wilayahnya.
PASAL XIV
FASILITAS
1. Masing-masing Pihak Berjanji dapat membebankan pungutan-pungutan tertentu
yang wajar dalam hal penggunaan fasilitas bandar udara dan fasilitas penerbangan
lainnya yang tersedia, dimana pungutan-pungutan ini tidak akan lebih tinggi dari
yang dibayarkan oleh perusahaan penerbangan lain yang sama-sama melayani
penerbangan internasional.
2. Masing-masing Pihak Berjanji akan menganjurkan konsultasi diantara badan-badan
yang berkompetent dalam hal pungutan pembayaran dengan perusahaan
penerbangan yang menggunakan jasa pelayanan dan fasilitas, atau secara praktis
melalui perwakilan perusahaan penerbangan.
Pemberitahuan yang wajar harus diberikan kepada para pemakai tentang setiap
usul
pungutan
pembayaran
untuk
memungkinkan
mereka
menyampaikan
pandangan mereka sebelum pembayaran itu ditetapkan.
3. Tidak satupun Pihak Berjanji akan memberikan perlakuan khusus pada perusahaan
penerbangannya sendiri atau kepada perusahaan penerbangan lain lebih-lebih dari
pada suatu perusahaan penerbangan Pihak Berjanji lainnya yang sama-sama
melayani angkutan udara internasional, dalam hal pelaksanaan bea-cukai, imigrasi,
karantina, termasuk pula ketentuan mengenai penggunaan jasa bandar udara, jalur
udara, jasa angkutan udara dan asosiasi fasilitas yang berada di bawah
kewenangannya.
PASAL XV
KEAMANAN PENERBANGAN
1. Tanpa membatasi hak dan kewajiban mereka pada umumnya berdasarkan hukum
internasional,
Pihak-Pihak
Berjanji
akan
mengambil
tindakan
sesuai
ketentuan-ketentuan Konvensi mengenai kejahatan dan Tindakan-tindakan lainnya
di atas Pesawat Terbang yang ditanda tangani di Tokyo pada tanggal 14 September
1963, Konvensi mengenai Tindakan Melawan Hukum dan Kekerasan terhadap
pesawat yang ditanda tangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember 1970,
Konvensi mengenai Tindakan Melawan Hukum terhadap Keamanan Penerbangan
Sipil yang ditanda tangani di Motreal pada tanggal 23 September 1971 dan semua
lembaga internasional lainnya dalam bidang yang sama yang mungkin disahkan
kemudian.
2. Pihak-Pihak Berjanji akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk mencegah
tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara sipil maupun tindakan melawan
hukum lainnya terhadap keselamatan pesawat udara tersebut, pada penumpangnya
dan awak pesawat, bandar udara dan fasilitas navigasi udara dan setiap ancaman
lainnya terhadap keamanan penerbangan sipil.
3. Pihak-Pihak Berjanji dalam hubungan satu sama lain, akan bertindak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan keamanan
penerbangan yang dikeluarkan Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional termasuk Lampiran-lampirannya sepanjang
ketentuan-ketentuan keamanan tersebut berlaku kepada Pihak-Pihak Berjanji;
mereka akan meminta bahwa operator pesawat yang terdaftar di tempat mereka
atau operator pesawat yang mempunyai pusat kegiatan atau tempat kediaman
yang tetap di dalam wilayahnya dan operator bandar udara di dalam wilayah
mereka bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan
tersebut.
4. Masing-masing Pihak Berjanji sepakat bahwa operator pesawat terbang tersebut
dapat diminta untuk mengamati ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan
dengan menunjuk kepada ayat di atas yang diminta oleh Pihak Berjnaji lainnya
untuk memasuki, berangkat dari atau sementara berada di dalam wilayah Pihak
Berjnaji lainnya.
5. Apabila terjadi insiden atau ancaman tindakan melawan hukum di dalam pesawat
sipil atau tindakan-tindakan melawan hukum lainnya yang bertentangan dengan
keselamatan pesawat tersebut, para penumpangnya dan awak pesawat, bandar
udara atau fasilitas navigasi udara telah terjadi, maka Pihak-Pihak Berjanji akan
membantu satu sama lain dengan menyediakan fasilitas komunikasi dan
tindakan-tindakan tepat lainnya dengan tujuan untuk mengakhiri dengan cepat dan
aman insiden atau ancaman tersebut.
PASAL XVI
KONSULTASI
1. Dengan semangat kerjasama yang erat, Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari
para Pihak Berjanji akan saling berkonsultasi dari waktu ke waktu untuk menjalin
kerjasama yang erat dan memuaskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
persetujuan ini dan Lampirannya.
2. Para Pihak Berjanji setiap saat dapat meminta konsultasi pada Pihak lainnya
sehubungan dengan penafsiran, pelaksanaan maupun perubahan Persetujuan ini.
Kosultasi dimaksud hendaknya dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
semenjak tanggal dikirimkannya permintaan konsultasi kecuali, kedua Pihak
sepakat untuk memperpanjang atau mengurangi jangka waktu itu.
PASAL XVII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang timbul diantara para Pihak sehubungan dengan penafsiran atau
pelaksanaan dari Persetujuan ini, akan disediakan melalui cara perundingan
langsung antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil kedua Pihak. Apabila
Pejabat-Pejabat tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan itu akan
diselesaikan melalui saluran diplomatik.
PASAL XVIII
PERUBAHAN
1. Apabila para Pihak memandang perlu untuk merubah ketentuan-ketentuan dalam
Persetujuan ini, dapat meminta diadakannya konsultasi dengan Pihak lainnya.
Sesuatu konsultasi, (dapat dilakukan melalui diskusi diantara Pejabat-Pejabat
Penerbangan Sipil) akan dimulai dalam jangka waktu enam puluh (60) hari sejak
tanggal permintaan.
Setiap perubahan yang disetujui akan mulai berlaku setelah diperoleh penegasan
mengenai hal tersebut melalui pertukaran Nota Diplomatik.
2. Perubahan-perubahan terhadap Lampiran Persetujuan ini akan disepakati bersama
diantara pejabat yang berwenang dari para Pihak dan akan mulai berlaku pada
tanggal diadakannya pertukaran Nota Diplomatik.
PASAL XIX
PENYESUAIAN TERHADAP
KONVENSI-KONVENSI MULTILATERAL
Apabila sebuah Konvensi Multilateral tentang angkutan udara berlaku dan mengikat
kedua belah Pihak, maka persetujuan ini akan diubah untuk disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan Konvensi tersebut.
PASAL XX
PENDAFTARAN
Persetujuan ini termasuk setiap perubahannya, dan setiap pertukaran Nota Diplomatik
akan didaftarkan pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
PASAL XXI
PENGAKHIRAN PERSETUJUAN
1. Masing-masing Pihak sewaktu-waktu dapat memberitahukan Pihak lainnya tentang
keputusannya untuk mengakhiri Persetujuan ini. Pemberitahuan tersebut harus
bersamaan disampaikan pula kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Dalam hal demikian, maka Persetujuan ini akan habis masa berlakunya dua belas
(12) bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan itu oleh Pihak yang lain
kecuali jika nota pengakhiran itu dicabut kembali melalui suatu persetujuan
diantara mereka sebelum habis waktu tersebut.
2. Dalam hal tidak ada pengakuan penerimaan dari Pihak yang lain, maka
pemberitahuan itu akan dianggap sebagai telah diterima empat belas (14) hari
sesudah diterimanya pemberitahuan itu oleh Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional.
PASAL XXII
MULAI BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan mulai berlaku sementara pada tanggal ditanda tangani dan mulai
berlaku secara pasti segera setelah kedua Pihak Berjanji saling menyampaikan
pemberitahuan melalui pertukaran Nota Diplomatik bahwa persyaratan konsitusionil
masing-masing untuk memberlakukannya telah dipenuhi.
UNTUK MENGUATKANNYA, yang bertanda tangan dibawah ini yang dikuasakan penuh
dengan sah oleh Pemerintah masing-masing, telah menanda tangani persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 23 Juni 1992, dalam bahasa Indonesia,
bahasa Inggeris dan bahasa Bulgaria, semua naskah memiliki nilai otentik yang sama.
Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perbedaan penafsiran, maka naskah dalam
bahasa Inggeris akan diberlakukan.
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK BULGARIA
ttd.
LAMPIRAN
1. Bahagian I.
Rute yang akan diterbangi oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia, untuk masing-masing jurusan:
Tempat-tempat Tempat-tempat
Tempat-tempat
tempat-tempat
Keberangkatan Persinggahan Tujuan Berikutnya.
Tempat-tempat Setiap tempat Sofia Setiap tempat di Indonesia
2. Bagian II.
Rute yang akan diterbangi oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh
Pemerintah Republik Bulgaria untuk masing-masing jurusan:
Tempat-tempat Tempat-tempat
Tempat-tempat
Tempat-tempat
Keberangkatan Persinggahan Tujuan .
Berikutnya Tempat-tempat Setiap tempat Jakarta Setiap tempatdi Bulgaria
3. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak Berjanji dapat untuk
setiap atau seluruh penerbangan tidak menyinggahi setiap tempat di atas, dengan
ketentuan bahwa penerbangan yang telah disetujui tersebut pada rute ini dimulai
dan berakhir didalam wilayah Pihak Berjanji tersebut.
4. Hak dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak Berjanji
untuk mengangkut penumpang, barang dan pos antara tempat-tempat didalam
wilayah dari salah satu Pihak Berjanji dan tempat-tempat didalam wilayah Pihak
Ketiga akan tergantung kepada persetujuan antara Pejabat-Pejabat Penerbangan
Sipil dari Pihak-Pihak Berjanji.
Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK MILIK SEKRETARIAT NEGARA
