Langsung ke konten

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA

KEPPRES No. 47 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satuan Tugas

Penanganan Perundingan.

(2) Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membantu menangani perundingan
yang dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia dengan pihak United
Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pengalihan
kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

Pasal 2

---

PRESIDEN

(1) Tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 adalah melaksanakan kegiatan penyusunan bahan
perundingan secara terkoordinasi yang mencakup :
- Menginventarisasi permasalahan yang perlu diselesaikan sebagai akibat
dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Mengidentifikasi permasalahan yang merupakan prioritas kepentingan
nasional Indonesia untuk diperjuangkan dalam perundingan dengan pihak
UNTAET;
- Menyusun posisi Indonesia tentang berbagai hal yang berkaitan dengan
permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas
Timor Timur;
- Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden
Republik Indonesia.

(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan bertanggung jawab kepada Presiden

Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Perundingan meliputi instansi

pemerintah terkait.

(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dipimpin oleh seorang Ketua dan

Wakil Ketua.

(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibantu oleh Kelompok Kerja

bidang politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, dan
Kesejahteraan Rakyat.

(4) Guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ketua Satuan Tugas

Penanganan Perundingan dapat membentuk Sekretariat Satuan Tugas
Penanganan Perundingan.

(5) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dapat melibatkan tenaga-tenaga

ahli, instansi terkait dan unsur swasta yang mempunyai kepentingan
langsung dengan masalah Timor Timur.

(6) Struktur organisasi dan susunan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan

Perundingan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.

Pasal 4

(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),

masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat dari Kantor Menteri Negara
Koordinator bidang yang bersangkutan.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok Kerja dapat

menentukan keanggotaan yang melibatkan instansi terkait.

Pasal 5

Pembiayaan kegiatan Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibebankan pada
anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 6

Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Perundingan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai tugasnya selesai.

Pasal 7

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2000

INDONESIA,

ttd.