(1) Membentuk Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satuan Tugas
Penanganan Perundingan.
(2) Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membantu menangani perundingan
yang dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia dengan pihak United
Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pengalihan
kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
