Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 47 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 13

Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. 1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; - pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; - pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi; - pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi; - penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. 1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan : - penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; - penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; - penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi; - pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; - penetapan sistem informasi nasional di bidangnya; - kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS) serta melaksanakan --- pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 INDONESIA, ttd.