PERUBAHAN ATAS
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 13
Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden
dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang
riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
nasional meliputi penyusunan rencana dan program,
pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang
riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu
pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis
teknologi;
- pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
- penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu
pengetahuan, dan teknologi terapan termasuk
penelitian dan pengembangan teknologi strategis
dan beresiko tinggi;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama negara di
bidangnya;
- penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun
sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional (IPTEKNAS) serta melaksanakan
---
pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
