Langsung ke konten

KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

KEPPRES No. 47 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan** (Persero), yang selanjutnya disebut Komite Privatisasi. **(2) Komite Privatisasi berkedudukan dan bertanggungjawab** kepada Presiden.

Pasal 2

Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut: - merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; - menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero; dan - membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.

Pasal 3

Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang Anggota Perekonomian; Wakil ... --- Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Anggota Anggota : 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero melakukan kegiatan usaha.

Pasal 4

Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari: Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha merangkap Anggota Milik Negara; Anggota : 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 1. Kepala ... --- 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi Bidang Perundang-Undangan, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.

Pasal 6

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai tugas sebagai berikut: - membantu Komite Privatisasi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; --- - memberikan ... - memberikan dukungan teknis dalam rangka pembahasan dan pemberian jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero; dan - melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komite Privatisasi.

Pasal 7

Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.

Pasal 8

**(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite** Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi. **(2) Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. **(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat** Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi. --- ### Pasal 9 ...

Pasal 9

Komite Privatisasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Privatisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 11

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden ini. --- ### Pasal 13 ...

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, Ratih Nurdiati