KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan**
(Persero), yang selanjutnya disebut Komite Privatisasi.
**(2) Komite Privatisasi berkedudukan dan bertanggungjawab**
kepada Presiden.
Pasal 2
Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan
persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memperlancar proses Privatisasi Persero; dan
- membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan
strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero
termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral
Pemerintah.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
Anggota Perekonomian;
Wakil ...
---
Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Teknis yang membidangi
usaha Persero melakukan kegiatan
usaha.
Pasal 4
Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi
hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu
oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan
Moneter, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha
merangkap Anggota Milik Negara;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Kepala ...
---
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan;
1. Deputi Bidang Usaha Industri Agro
dan Industri Strategis, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik,
dan Perhubungan, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan,
Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya,
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis,
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Deputi Bidang Perundang-Undangan,
Kementerian Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet.
Pasal 6
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai
tugas sebagai berikut:
- membantu Komite Privatisasi dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan
Privatisasi;
---
- memberikan ...
- memberikan dukungan teknis dalam rangka pembahasan dan
pemberian jalan keluar atas permasalahan strategis yang
timbul dalam proses Privatisasi Persero; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komite
Privatisasi.
Pasal 7
Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan
keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite
Privatisasi.
Pasal 8
**(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite**
Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.
**(2) Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang
Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
**(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat**
Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
---
### Pasal 9 ...
Pasal 9
Komite Privatisasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Privatisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 11
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2006, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain
oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
---
### Pasal 13 ...
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
