Membangun dan mengembangkan Kelompok Hutan Sibolangit seluas 51.600 Ha (lima puluh satu ribu enam ratus hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN SIBOLANGIT SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya Bukit Barisan ialah untuk :
1).
Pelestarian plasma nutfah flora dan koleksi satwa Sumatera Utara.
2).
sarana penelitian tipe vegetasi hutan hujan tropis dan tipe satwa INDONESIA.
3).
.sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya.
4).
sarana wisata alam dan pembinaan cinta alam INDONESIA.
5).
memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar.
6).
meningkatkan fungsi hidro-orologis Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli yang berpengaruh besar terhadap Kota Medan dan sekitarnya.
Pasal 3
Taman Hutan Raya Bukit Barisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Perguruan Tinggi, dan tokoh- tokoh masyarakat daerah setempat.
Pasal 4
Keputusan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
