Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan yang diberikan kepada :
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer/penata rontgen;
c. ahli fisika medik;
d. perawat radiologi;
e. tenaga kamar gelap radiologi;
f. tenaga administrasi radiologi;
g. tenaga teknisi radiologi.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. Nilai 720
:
bahaya radiasi tingkat I;
b. Nilai 480 sampai dengan 719 :
bahaya radiasi tingkat II;
c. Nilai 320 sampai dengan 479 :
bahaya radiasi tingkat III;
d. Nilai 160 sampai dengan 319 :
bahaya radiasi tingkat IV.
Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi, ditetapkan berdasarkan total nilai pekerja radiasi yang bersangkutan yang didapatkan dari hasil penjumlahan nilai faktor dan tingkat risiko bahaya radiasi yang diterima.
(2) Nilai faktor dan tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi diatur oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 5
Besarnya tunjangan bahaya radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. tunjangan bahaya radiasi tingkat I Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. tunjangan bahaya radiasi tingkat II Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
c. tunjangan bahaya radiasi tingkat III Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
d. tunjangan bahaya radiasi tingkat IV Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 6
Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, dan kepadanya diwajibkan untuk memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
