Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001

KEPPRES No. 48 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari: 1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 1. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI; 1. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 1. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS; 1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 1. Badan… --- PRESIDEN 1. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 1. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 1. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 1. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 1. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 1. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 1. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; 1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 1. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 1. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 1. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; 1. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; 1. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; 1. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR; 1. Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG." 1. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keduapuluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian… --- PRESIDEN Bagian Keduapuluhenam Badan Meteorologi dan Geofisika ### Pasal 51A.1 BMG terdiri dari: - Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Observasi; - Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi. ### Pasal 51A.2 **(1) Kepala mempunyai tugas:** - memimpin BMG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BMG; - menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BMG yang menjadi tanggung jawabnya; - membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. **(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan** perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMG. **(3) Deputi Bidang Observasi mempunyai tugas melaksana-kan** perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang observasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika. **(4) Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi mempunyai tugas** melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem data dan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika." Pasal II… --- PRESIDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 INDONESIA, ttd.