PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
1. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
1. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
1. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUSNAS;
1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat
BAPPENAS;
1. Badan…
---
PRESIDEN
1. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
1. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
1. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
1. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
1. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat
BKKBN;
1. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat
BPKP;
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
1. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
1. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
1. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
1. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP
BUDPAR;
1. Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG."
1. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu
Bagian Keduapuluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal
51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian…
---
PRESIDEN
Bagian Keduapuluhenam
Badan Meteorologi dan Geofisika
### Pasal 51A.1
BMG terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Observasi;
- Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi.
### Pasal 51A.2
**(1) Kepala mempunyai tugas:**
- memimpin BMG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BMG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BMG yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan
organisasi lain.
**(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan**
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program,
administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMG.
**(3) Deputi Bidang Observasi mempunyai tugas melaksana-kan**
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang observasi
meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika.
**(4) Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi mempunyai tugas**
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sistem data dan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas
udara, dan geofisika."
Pasal II…
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
