Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 48 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-17

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jepara, Kabupaten Agam, dan Kota Pariaman.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati