Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 1982

KEPPRES No. 49 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1982, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Juni 1984, sebagai hasil Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tropical Timber (Kayu Tropis) yang dibuat di Jenewa, Swis, pada tanggal 18 Nopember 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.