Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 tentang PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR

KEPPRES No. 49 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap impor bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor.

(2) Penentuan jenis dan bentuk bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Nopember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 40