Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar dalam jenjang:
a. Pamong Belajar Pratama;
b. Pamong Belajar Muda;
c. Pamong Belajar Madya;
d. pamong Belajar Utama Pratama;
e. Pamong Belajar Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PAMONG BELAJAR
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatas Pamong Belajar yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
