Bank INDONESIA menerbitkan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang berjangka pendek, dengan nama Sertifikat Bank INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PENERTIBAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Bank INDONESIA menjamin pelunasan sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Direksi Bank INDONESIA.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
