Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PENERTIBAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA

KEPPRES No. 5 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Bank INDONESIA menerbitkan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang berjangka pendek, dengan nama Sertifikat Bank INDONESIA.

Pasal 2

Bank INDONESIA menjamin pelunasan sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Direksi Bank INDONESIA.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO