(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
