Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL

KEPPRES No. 5 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO