Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERSERO PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NURTANIO MENJADI PERSERO PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA

KEPPRES No. 5 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio diubah namanya menjadi " Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara ".

Pasal 2

Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO