Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)

KEPPRES No. 5 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada setiap narapidana yang menjalani pidana penjara sementara diberikan pengurangan masa menjalani pidana apabila selama menjalani pidana ia berkelakuan baik.
(2) Pengurangan masa menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah apabila selama menjalani pidana narapidana yang bersangkutan:

a. berbuat jasa kepada Negara;

b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau

c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi narapidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalani pidananya.

Pasal 2

Pengurangan masa menjalani pidana diberikan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 3

Pengurangan masa menjalani pidana tidak diberikan kepada:
a. narapidana yang dikenakan pidana kurang dari 6 (enam) bulan;
b. narapidana kambuhan (recidivist).

Pasal 4

(1) Pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :

a. narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan, memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan;

b. narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih;

1) pada tahun pertama memperoleh pengurangan 2 (dua) bulan;

2) pada tahun kedua memperoleh pengurangan 3 (tiga) bulan;

3) pada tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 (empat) bulan;

4) pada tahun keempat memperoleh pengurangan 5 (lima) bulan;

5) pada tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 (enam) bulan tiap bulan.
(2) Penambahan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sebagai berikut :

a. narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan;

b. narapidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan, mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari pengurangan yang diperoleh berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1).

Pasal 5

(1) Pangkal perhitungan yang digunakan untuk menghitung masa pidana yang telah dijalani adalah hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonsia tanggal 17 Agustus.
(2) Untuk memudahkan cara menghitung 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal narapidana pada suatu tahun tidak memperoleh pengurangan masa menjalani pidana, maka pengurangan pada tahun berikutnya didasarkan pada pengurangan yang paling akhir diperolehnya.
(4) Penghitungan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan Pengadilan secara berturut-turut, dilakukan dengan cara menggabungkan semua masa pidananya.

Pasal 6

(1) Usul pengurangan masa menjalani pidana diajukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kepada Menteri Kehakiman melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
(2) Keputusan tentang pengurangan masa menjalani pidana diberitahukan kepada narapidana tepat pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dapat diberi pengurangan masa menjalani pidana, hanya apabila pidana seumur hidupnya telah diubah menjadi pidana penjara sementara.
(2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dilakukan oleh PRESIDEN.
(3) Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Kehakiman berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam hal pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara sementara, maka berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Serikat Nomor 156 Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO