Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON TONNAGE MEASUREMENT OF SHIPS,1969

KEPPRES No. 5 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on Tonnage Measurenment of Ships, 1969, yang telah diterima di London, Inggeris pada tanggal 23 Juni 1969 sebagai hasil dari International Conference on Tonnage Measurement of Ships, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989