Mengesahkan Constitution of the Asian-Pacific Postal Union yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand, pada tanggal 4 Desember 1985 sebagai hasil Kongres ke-5 Perhimpunan Pos Asia-Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Ingeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Kutipan:
LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
