Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 5 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan adalah Diklat yang dipersyaratkan dalam Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
2. Instansi adalah Departemen, Kejaksaan Agung, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II.
3. Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan dan penyelenggaraan serta pengawasan dan pengendalian Diklat.

Pasal 2

(1) Peserta Diklat Prajabatan ialah Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Calon...

(2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan.

Pasal 3

Diklat Prajabatan terdiri dari 3 golongan, yaitu untuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I;
b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II;
c. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III;

Pasal 4

(1) Pembinaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I, golongan II dan golongan III dilakukan oleh Instansi Pembina.
(2) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
(3) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diselenggarakan oleh Instansi Pembina, dengan ketentuan bahwa untuk mata pelajaran kelompok substansi instansional dilaksanakan oleh masing-masing instansi.
Pasal 5…

Pasal 5

Lama penyelenggaraan Diklat Prajabatan:
a. Calon Pegawai Negari Sipil golongan I selama 220 (dua ratus dua puluh) jam pelajaran, termasuk 30 (tiga puluh) jam pelajaran untuk mata pelajaran mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta pengetahuan teknis di instansi masing-masing;
b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II selama 330 (tiga ratus tiga puluh) jam pelajaran, termasuk 40 (empat puluh) jam pelajaran untuk mata pelajaran mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta pengetahuan teknis di instansi masing-masing;
c. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III selama 500 (lima ratus) jam pelajaran, termasuk 60 (enam puluh) jam pelajaran untuk mata pelajaran mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta pengetahuan teknis di instansi masing-masing;

Pasal 6

(1) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan terdiri dari:
a. Widyaiswara;
b. Widyaiswara Luar Biasa;
c. Penilai;
d. Penyelenggara;
e. Pengamat.
(2) Tenaga...

(2) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diatur oleh instansi penyelenggara bersama Instansi Pembina.
b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diatur oleh Instansi Pembina.

Pasal 7

Selama penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina, pesertanya diasramakan.

Pasal 8

(1) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak 1 April
1994. (2) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II pelaksanaannya ditetapkan kemudian oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak 1 April 1994 telah mengikuti Latihan Pra Jabatan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 tahun 1981 sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan.
Pasal 9…

Pasal 9

Biaya penyelenggaraan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada:
a. Masing-masing instansi penyelenggara bagi Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II.
b. Instansi Pembina bagi Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III untuk penyelenggaraan selama 440 (empat ratus empat puluh) jam dan masing-masing instansi untuk penyelenggaraan selama 60 (enam puluh) jam.

Pasal 10

(1) Mata pelajaran Diklat Prajabatan terdiri dari 4 (empat) kelompok yaitu :
a. Kelompok Semangat Pengabdian;
b. Kelompok Piranti Administrasi dan Manajemen;
c. Kelompok Wawasan Tugas;
d. Kelompok Substansi Instansional.
(2) Rincian mata pelajaran dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negera.
(3) Rincian...

(3) Rincian mata pelajaran dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.

Pasal 11

Pada tahap akhir Diklat Prajabatan diadakan pendalaman materi untuk menilai peserta dalam penguasaan materi mata pelajaran.

Pasal 12

Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacad jasmani dapat dibebaskan dari sebagian mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.

Pasal 13

(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak lulus Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, pada tahun berikutnya diberikan kesempatan mengikuti ujian ulangan Diklat Prajabatan untuk mata pelajaran yang diujikan yang tidak lulus.
(2) Apabila...

(2) Apabila Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lulus ujian ulangan, diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14

Mata pelajaran Diklat Prajabatan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dalam pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh instansi, harus meliputi mata pelajaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 15

Pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) sepanjang belum ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi KePegawaian Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
BAB VII…

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Administrasi KePegawaian Negara, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 tahun 1981 tentang latihan pra jabatan:
a. Sepanjang mengatur mengenai latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III, dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. Sepanjang mengatur mengenai latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II, dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkan pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 18…

Pasal 18

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO