Langsung ke konten

BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KEPPRES No. 5 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disingkat BAKMP, adalah Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.

(2) BAKMP dipimpin oleh seorang Kepala yang dirangkap oleh Menteri Negara

Transmigrasi dan Kependudukan.

Pasal 2

BAKMP mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan
Pembangunan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKMP
menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan
mobilitas penduduk sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Presiden;
- penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan mobilitas
penduduk;
- pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang
administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
- pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BAKMP;
- pengelolaan sumber daya bagi tugas BAKMP secara berdayaguna dan
berhasilguna.

ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

BAKMP terdiri dari :
1. Kepala;
1. Sekretariat Utama;
1. Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan;
1. Deputi Bidang Administrasi Kependudukan;
1. Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi;
1. Deputi Bidang Perpindahan Penduduk;
1. Inspektorat Utama.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BAKMP sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
- menyiapkan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan
mobilitas penduduk;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang administrasi
kependudukan dan mobilitas penduduk yang menjadi tanggung jawabnya
sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang
menyangkut bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BAKMP yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretaris Utama mempunyai tugas :
- membantu Kepala BAKMP dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
unit kerja di lingkungan BAKMP;
- mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BAKMP;
- mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat
Utama menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BAKMP;
- pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BAKMP;
- pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi,
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga
BAKMP;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang berkenaan dengan
administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
- pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan BAKMP;
- pengkoordinasian penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tugas BAKMP;
- pengkoordinasian penyusunan laporan BAKMP.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan

Pasal 10

Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan adalah unsur
pelaksana sebagaian tugas dan fungsi BAKMP di bidang informasi transmigrasi
dan kependudukan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Badan.

Pasal 11

Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan informasi transmigrasi dan kependudukan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi
Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang informasi transmigrasi dan
kependudukan;
- pengembangan sistem dan teknologi informasi;
- pengelolaan informasi;
- penganalisisan dan penyajian informasi;
- pendokumentasian dan pelayanan informasi.

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Deputi Bidang Administrasi Kependudukan

Pasal 13

Deputi Bidang Administrasi Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BAKMP di bidang administrasi kependudukan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

Pasal 14

Deputi Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi
Bidang Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
- penyelenggaraan registrasi kependudukan;
- penyelenggaraan identitas dan pencatatan penduduk;
- pembinaan teknis registrasi;
- pengadministrasian migrasi internasional.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi

Pasal 16

Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BAKMP di bidang pemberdayaan kawasan
transmigrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Badan.

Pasal 17

Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi
Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi;
- perencanaan kawasan;
- penyelenggaraan cipta usaha dan investasi;
- penyelenggaraan sumber daya kawasan;
- penyelenggaraan partisipasi masyarakat.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perpindahan Penduduk

Pasal 19

---

PRESIDEN

Deputi Bidang Perpindahan Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas
dan fungsi BAKMP di bidang perpindahan penduduk, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

Pasal 20

Deputi Bidang Perpindahan Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan
pelayanan di bidang perpindahan penduduk.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi
Bidang Perpindahan Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perpindahan penduduk;
- pengidentifikasian persebaran penduduk;
- penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk;
- penyelenggaraan fasilitasi perpindahan;
- penyelenggaraan mediasi lintas-daerah.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Utama

Pasal 22

Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BAKMP yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

Pasal 23

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas
pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BAKMP.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
- pemeriksaan adminsitrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
- pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan
penyalahgunaan;
- pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pasal 25

Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia atau
serendah-rendahnya eselon Ib.

---

PRESIDEN

Pasal 26

Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala Badan.
Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.

PEMBIAYAAN

Pasal 27

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BAKMP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 28

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, eks Instansi Vertikal Departemen Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan serta Unit Pelaksana Teknis termasuk seluruh
aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi,
Kabupaten/Kota.

Pasal 29

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BAKMP ditetapkan
oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

PRESIDEN

Pasal 30

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd