TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium
Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan
Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan
Dokter setiap bulan.
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi, diberikan
Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan.
**(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan
Apoteker setiap bulan.
**(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan
Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan.
**(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan
setiap bulan.
**(6) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan,
diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan.
**(7) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan
Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan.
**(8) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan
Sanitarian setiap bulan.
**(9) Kepada …**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(9) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan,
diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan.
**(10) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan
Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
setiap bulan.
**(11) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, diberikan
Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan.
**(12) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan
Nutrisionis setiap bulan.
**(13) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan
Bidan setiap bulan.
**(14) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan
Perawat setiap bulan.
**(15) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan
Tunjangan Radiografer setiap bulan.
**(16) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan
Tunjangan Perekam Medis setiap bulan.
**(17) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan
Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
**(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini.
**(2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan Presiden ini.
**(3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan Presiden ini.
**(4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
**(5) Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Keputusan Presiden ini.
**(6) Besarnya Tunjangan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI Keputusan Presiden ini.
**(7) Besarnya Tunjangan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (7) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII Keputusan Presiden ini.
**(8) Besarnya Tunjangan Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII Keputusan Presiden ini.
**(9) Besarnya …**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(9) Besarnya Tunjangan Administrator Kesehatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX Keputusan Presiden ini.
**(10) Besarnya Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan Presiden
ini.
**(11) Besarnya Tunjangan Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (11) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XI Keputusan Presiden ini.
**(12) Besarnya Tunjangan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII Keputusan Presiden ini.
**(13) Besarnya Tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (13) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII
Keputusan Presiden ini.
**(14) Besarnya Tunjangan Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (14) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV
Keputusan Presiden ini.
**(15) Besarnya Tunjangan Radiografer sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (15) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XV Keputusan Presiden ini.
**(16) Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (16) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVI Keputusan Presiden ini.
**(17) Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (17) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVII Keputusan Presiden ini.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Dokter, Tunjangan Dokter Gigi, Tunjangan
Apoteker, Tunjangan Asisten Apoteker, Tunjangan Pranata
Laboratorium Kesehatan, Tunjangan Epidemiolog Kesehatan,
Tunjangan Entomolog Kesehatan, Tunjangan Sanitarian, Tunjangan
Administrator Kesehatan, Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Tunjangan Perawat Gigi, Tunjangan Nutrisionis, Tunjangan Bidan,
Tunjangan Perawat, Tunjangan Radiografer, Tunjangan Perekam Medis,
dan Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Dokter, Dokter Gigi,
Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan,
Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian,
Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat
Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan
Teknisi Elektromedis setelah berlakunya Keputusan Presiden ini, tidak
menerima lagi Tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan
Tenaga Kesehatan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
### Pasal 7 …
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Dokter Dokter Utama Rp. 1.000.000,00
Dokter Madya Rp. 750.000,00
Dokter Muda Rp. 500.000,00
Dokter Pertama Rp. 240.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN II
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Dokter Dokter Gigi Utama Rp. 1.000.000,00
Dokter Gigi Madya Rp. 750.000,00
Dokter Gigi Muda Rp. 500.000,00
Dokter Gigi Pertama Rp. 240.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN III
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Apoteker Apoteker Utama Rp. 1.000.000,00
Apoteker Madya Rp. 750.000,00
Apoteker Muda Rp. 500.000,00
Apoteker Pertama Rp. 240.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN IV
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Asisten Apoteker PenyeLia Rp. 400.000,00
Asisten Apoteker
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Asisten Apoteker Pelaksana Rp. 150.000,00
Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp. 120.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN V
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Rp. 650.000,00
Kesehatan Ahli Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Rp. 450.000,00
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00
2 Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Rp. 400.000,00
Kesehatan Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Rp. 220.000,00
Lanjutan Rp. 150.000,00
Pranata Laboraturium Kesehatan Pelaksana Rp. 120.000,00
Pranata Laboratorium Kesahatan Pemula
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN VI
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Epidemiolog Kesehatan Ahli Epidemiolog Kesehatan Madya Rp. 650.000,00
Epidemiolog Kesehatan Muda Rp. 450.000,00
Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00
2 Epidemiolog Kesehatan Terampil Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp. 400.000,00
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp. 150.000,00
Epidemiolog Kesahatan Pemula Rp. 120.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN VII
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Entomolog Kesehatan Ahli Entomolog Kesehatan Madya Rp. 650.000,00
Entomolog Kesehatan Muda Rp. 450.000,00
Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00
2 Kesehatan Terampil Entomolog Kesehatan Penyelia Rp. 400.000,00
Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp. 150.000,00
Entomolog Kesahatan Pemula Rp. 120.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN VIII
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANITARIAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Sanitarian Ahli Sanitarian Madya Rp. 650.000,00
Sanitarian Muda Rp. 450.000,00
Sanitarian Pertama Rp. 230.000,00
2 Sanitarian Terampil Sanitarian Penyelia Rp. 400.000,00
Sanitarian Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Sanitarian Pelaksana Rp. 150.000,00
Sanitarian Pemula Rp. 120.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN IX
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Administrator Kesehatan Administrator Kesehatan Madya Rp. 650.000,00
Administrator Kesehatan Muda Rp. 450.000,00
Administrator Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN X
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya Rp. 650.000,00
Masyarakat Ahli Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda Rp. 450.000,00
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama Rp. 230.000,00
2 Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia Rp. 400.000,00
Masyarakat Terampil Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Rp. 150.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XI
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Perawat Gigi PenyeLia Rp. 400.000,00
Perawat Gigi
Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Perawat Gigi Pelaksana Rp. 150.000,00
Perawat Gigi Pelaksana Pemula Rp. 120.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XII
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Rp. 650.000,00
Nutrisionis Muda Rp. 450.000,00
Nutrisionis Pertama Rp. 230.000,00
2 Nutrisionis Terampil Nutrisionis Penyelia Rp. 400.000,00
Nutrisionis Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Nutrisionis Pelaksana Rp. 150.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XIII
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Bidan PenyeLia Rp. 400.000,00
Bidan
Bidan Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Bidan Pelaksana Rp. 150.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XIV
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
1 Perawat Ahli Perawat Madya Rp. 650.000,00
Perawat Muda Rp. 450.000,00
Perawat Pertama Rp. 230.000,00
2 Terampil Perawat Penyelia Rp. 400.000,00
Perawat Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Perawat Pelaksana Rp. 150.000,00
Perawat Pemula Rp. 120.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XV
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Radiografer PenyeLia Rp. 400.000,00
Radiografer
Radiografer Lanjutan Rp. 220.000,00
Radiografer Pelaksana Rp. 150.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XVI
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Perekam Medis PenyeLia
Rp. 400.000,00
Perekam Medis Lanjutan
Perekam Medis
Rp. 220.000,00
Perekam Medis Pelaksana
Rp. 150.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### LAMPIRAN XVII
### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 Tahun 2004
TANGGAL : 19 Januari 2004
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
Teknisi ElektroMedis PenyeLia Rp. 400.000,00
Teknisi ElektroMedis
Teknisi ElektroMedis Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00
Teknisi ElektroMedis Pelaksana Rp. 150.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
