Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,

KEPPRES No. 5 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan Dokter setiap bulan. **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi, diberikan Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan. **(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan Apoteker setiap bulan. **(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan. **(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan setiap bulan. **(6) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan. **(7) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan. **(8) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan Sanitarian setiap bulan. **(9) Kepada …** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(9) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan. **(10) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat setiap bulan. **(11) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, diberikan Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan. **(12) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan Nutrisionis setiap bulan. **(13) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan Bidan setiap bulan. **(14) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan Perawat setiap bulan. **(15) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan. **(16) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan Tunjangan Perekam Medis setiap bulan. **(17) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

**(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. **(2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. **(3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. **(4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini. **(5) Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Presiden ini. **(6) Besarnya Tunjangan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan Presiden ini. **(7) Besarnya Tunjangan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (7) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Presiden ini. **(8) Besarnya Tunjangan Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan Presiden ini. **(9) Besarnya …** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(9) Besarnya Tunjangan Administrator Kesehatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Keputusan Presiden ini. **(10) Besarnya Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan Presiden ini. **(11) Besarnya Tunjangan Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (11) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Keputusan Presiden ini. **(12) Besarnya Tunjangan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Keputusan Presiden ini. **(13) Besarnya Tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (13) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Keputusan Presiden ini. **(14) Besarnya Tunjangan Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (14) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Keputusan Presiden ini. **(15) Besarnya Tunjangan Radiografer sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (15) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Keputusan Presiden ini. **(16) Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (16) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan Presiden ini. **(17) Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (17) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Keputusan Presiden ini. ### Pasal 4 … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Dokter, Tunjangan Dokter Gigi, Tunjangan Apoteker, Tunjangan Asisten Apoteker, Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan, Tunjangan Epidemiolog Kesehatan, Tunjangan Entomolog Kesehatan, Tunjangan Sanitarian, Tunjangan Administrator Kesehatan, Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Tunjangan Perawat Gigi, Tunjangan Nutrisionis, Tunjangan Bidan, Tunjangan Perawat, Tunjangan Radiografer, Tunjangan Perekam Medis, dan Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setelah berlakunya Keputusan Presiden ini, tidak menerima lagi Tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. ### Pasal 7 … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Dokter Dokter Utama Rp. 1.000.000,00 Dokter Madya Rp. 750.000,00 Dokter Muda Rp. 500.000,00 Dokter Pertama Rp. 240.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN II ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Dokter Dokter Gigi Utama Rp. 1.000.000,00 Dokter Gigi Madya Rp. 750.000,00 Dokter Gigi Muda Rp. 500.000,00 Dokter Gigi Pertama Rp. 240.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN III ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Apoteker Apoteker Utama Rp. 1.000.000,00 Apoteker Madya Rp. 750.000,00 Apoteker Muda Rp. 500.000,00 Apoteker Pertama Rp. 240.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN IV ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Asisten Apoteker PenyeLia Rp. 400.000,00 Asisten Apoteker Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Asisten Apoteker Pelaksana Rp. 150.000,00 Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp. 120.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN V ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Rp. 650.000,00 Kesehatan Ahli Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Rp. 450.000,00 Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00 2 Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Rp. 400.000,00 Kesehatan Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Rp. 220.000,00 Lanjutan Rp. 150.000,00 Pranata Laboraturium Kesehatan Pelaksana Rp. 120.000,00 Pranata Laboratorium Kesahatan Pemula ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN VI ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Epidemiolog Kesehatan Ahli Epidemiolog Kesehatan Madya Rp. 650.000,00 Epidemiolog Kesehatan Muda Rp. 450.000,00 Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00 2 Epidemiolog Kesehatan Terampil Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp. 400.000,00 Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp. 150.000,00 Epidemiolog Kesahatan Pemula Rp. 120.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN VII ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Entomolog Kesehatan Ahli Entomolog Kesehatan Madya Rp. 650.000,00 Entomolog Kesehatan Muda Rp. 450.000,00 Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00 2 Kesehatan Terampil Entomolog Kesehatan Penyelia Rp. 400.000,00 Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp. 150.000,00 Entomolog Kesahatan Pemula Rp. 120.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN VIII ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANITARIAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Sanitarian Ahli Sanitarian Madya Rp. 650.000,00 Sanitarian Muda Rp. 450.000,00 Sanitarian Pertama Rp. 230.000,00 2 Sanitarian Terampil Sanitarian Penyelia Rp. 400.000,00 Sanitarian Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Sanitarian Pelaksana Rp. 150.000,00 Sanitarian Pemula Rp. 120.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN IX ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Administrator Kesehatan Administrator Kesehatan Madya Rp. 650.000,00 Administrator Kesehatan Muda Rp. 450.000,00 Administrator Kesehatan Pertama Rp. 230.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN X ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya Rp. 650.000,00 Masyarakat Ahli Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda Rp. 450.000,00 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama Rp. 230.000,00 2 Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia Rp. 400.000,00 Masyarakat Terampil Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Rp. 150.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XI ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Perawat Gigi PenyeLia Rp. 400.000,00 Perawat Gigi Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Perawat Gigi Pelaksana Rp. 150.000,00 Perawat Gigi Pelaksana Pemula Rp. 120.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XII ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Rp. 650.000,00 Nutrisionis Muda Rp. 450.000,00 Nutrisionis Pertama Rp. 230.000,00 2 Nutrisionis Terampil Nutrisionis Penyelia Rp. 400.000,00 Nutrisionis Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Nutrisionis Pelaksana Rp. 150.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XIII ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Bidan PenyeLia Rp. 400.000,00 Bidan Bidan Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Bidan Pelaksana Rp. 150.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XIV ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 1 Perawat Ahli Perawat Madya Rp. 650.000,00 Perawat Muda Rp. 450.000,00 Perawat Pertama Rp. 230.000,00 2 Terampil Perawat Penyelia Rp. 400.000,00 Perawat Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Perawat Pelaksana Rp. 150.000,00 Perawat Pemula Rp. 120.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XV ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Radiografer PenyeLia Rp. 400.000,00 Radiografer Radiografer Lanjutan Rp. 220.000,00 Radiografer Pelaksana Rp. 150.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XVI ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Perekam Medis PenyeLia Rp. 400.000,00 Perekam Medis Lanjutan Perekam Medis Rp. 220.000,00 Perekam Medis Pelaksana Rp. 150.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### LAMPIRAN XVII ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 Teknisi ElektroMedis PenyeLia Rp. 400.000,00 Teknisi ElektroMedis Teknisi ElektroMedis Pelaksana Lanjutan Rp. 220.000,00 Teknisi ElektroMedis Pelaksana Rp. 150.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands