Langsung ke konten

PERPANJANGAN

KEPPRES No. 5 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2004-12-21

Pasal 1

Masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal 8 Maret 2007 sampai dengan tanggal 8 April 2007. ### Pasal 2 ... --- PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands