PERPANJANGAN
Ditetapkan: 2004-12-21
Pasal 1
Masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di
Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun
2006 diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung
mulai tanggal 8 Maret 2007 sampai dengan tanggal 8 April 2007.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
