PERUBAHAN ATAS
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Ketentuan Diktum Kedua huruf a angka 1 dan angka 2 Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun
2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional diubah, sehingga Diktum
kedua huruf a seluruhya berbunyi sebagai berikut:
“KEDUA :
- Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional adalah:
1. Tim Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Merangkap anggota
---
www.djpp.depkumham.go.id
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas;
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Zainal A. Hasibuan.
1. Tim Pelaksana
Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Zainal A. Hasibuan;
Sekretaris : Direktur Jenderal Aplikasi Telematika,
Departemen Komunikasi dan Informatika
Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
Anggota :
1. Giri Suseno Hadihardjono;
1. Jos Luhukay;
1. Andi Siswaka Faizal; Perundang-undangan
1. Teddy Sukardi;
1. Heri Kristiono; Peraturan
ditjen6. Lambock V. Nahattands;
1. Abdullah Alkaff;
1. Suhono Harso Supangkat;
1. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi,
Departemen Komunikasi dan Informatika;
1. Tim Penasehat yang terdiri dari:
a). Rektor Institut Teknologi Bandung;
b). Rektor Universitas Indonesia;
c). Rektor Universitas Gajah Mada;
d). Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember;
e). Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan
oleh Ketua Harian.
1. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang Industri
TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.”
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
INDONESIA
Ttd
Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
