PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-**
N e g a r a A n g g o t a Food and Agriculture Organization ( F A O )
d a la m rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian
Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk
Pangan dan Pertanian, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Panitia Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik**
Indonesia.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas menyiapkan dan**
melaksanakan penyelenggaraan:
- Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO;
- Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional
tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan
Pertanian;
- K o n s u l t a s i R e g i o n a l (Regional Consultation).
**(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)epkumham.go**
dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2011 di
Nusa Dua, Bali.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional**
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang
dianggap perlu.
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
- Ketua : Menteri Pertanian;
- Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
- Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan
Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ;
- Wakil Ketua III : Gubernur Bali;
- Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian;
- Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan
Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Bidang Substansi :
Ketua : Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian, Kementerian
Pertanian;
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi
Sumber Daya Alam dan Pengendalian
Kerusakan Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup; Wakil Ketua II : Deputi
Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan;
- Bidang Acara dan Persidangan :
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral,
Kementerian Luar Negeri;epkumham.go
Wakil Ketua : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
- Bidang protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara,
Kementerian Sekretariat Negara;
- Bidang Kunjungan Lapangan dan Promosi Pariwisata :
Ketua : Kepala Badan Ketahanan Pangan,
Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
- Bidang Sekretariat, Perlengkapan, Akomodasi dan Transportasi :
Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian, Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi
Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata;
- Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi :
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
www.djpp.depkumham.go.id
---
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Bidang Keamanan :
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara
Nasional
Indonesia.
Pasal 5
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia memperhatikan**
arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari:epkumham.go
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Lingkungan Hidup;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan arahan kepada Panitia Nasional.
**(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat**
bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Pasal 6
**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional,**
dibentuk Tim Penyelenggaraan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata**
kerja Tim Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.epkumham.go
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional
dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian
Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
Bali Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Badung Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011;
- Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat 3
(tiga) bulan setelah penyelenggaraan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOepkumham.go
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd
Ratih Nurdiati
www.djpp.depkumham.go.id
