PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Ditetapkan: 2012-02-02
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK,
pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara,
Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota
Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili
konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
