Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 5 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-02-02

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ### Pasal 4 … --- PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Agus Sumartono, S.H., M.H.