Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 5 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur; Anggota Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 1. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur; 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur; 1. Kepala ... --- 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; 1. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; 1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati