DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Kalimantan Timur;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Kalimantan Bagian Timur;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan
Timur;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur;
1. Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur;
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Kalimantan Timur;
1. Kepala ...
---
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Kutai Timur;
1. Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika
Kabupaten Kutai Timur;
1. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Kutai
Timur.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
