Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM

KEPPRES No. 50 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Untuk meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan, Pemerintah memberikan bimbingan dan pembinaan kepada peternakan rakyat/peternak kecil yang merupakan usaha keluarga ke arah kegiatan koperasi.

Pasal 2

Untuk meningkatkan usahanya, kepada peternakan rakyat di bidang peternakan ayam petelur, peternakan ayam daging, peternakan ayam bibit, dan usaha produksi makanan ternak ayam diberikan fasilitas-fasilitas, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Perorangan/Badan Hukum yang menjalankan usaha peternakan ayam petelur hanya diperkenankan mempunyai jumlah ayam petelur dewasa sebanyak- banyaknya 5,000 (lima ribu) ekor.
(2) Perorangan/Badan Hukum yang menjalankan usaha peternakan ayam daging, hanya diperkenankan menghasilkan produksi ayam daging sebanyak- banyaknya 750 (tuj uh ratus lima puluh) ekor setiap minggu,

Pasal 4

Perorangan/Badan Hukum yang memiliki ternak ayam petelur atau produksi ayam daging melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengurangi j umlah atau produksi ayamnya secara bertahap.

Pasal 5

Pengurangan j umlah ayam petelur dan produksi ayam daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan sebagai berikut:
a. Perorangan/Badan Hukum yang memiliki ayam petelur dewasa lebih dari 5,000 (lima ribu) ekor, pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, harus secara berangsur-angsur mengurangi jumlah ternak ayam petelur, dengan cara setiap 6 (enam) bulan dilakukan pengurangan 1/5 (seperlima) dari jumlah ternak ayam petelur semula sehingga selambat- Iambatnya pada tanggal 1 Mei 1984 atau dalam waktu 2 1/2 (dua setengah) tahun jumlah ayam petelur dewasa yang dipelihara tidak melebihi jumlah
5.000 (lima ribu) ekor
b. Perorangan/Badan Hukum yang memiliki ayam daging dengan produksi lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor setiap minggu, pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, harus secara berangsur-angsur mengurangi jumlah ternak ayam daging, dengan cara setiap 2(dua) bulan dilakukan pengurangan 1/6 (seperenam) dari jumlah ternak ayam daging semula, sehingga selambat-lambatnya pada tanggal 1 Nopember 1982 atau dalam waktu 1(satu) tahun, jumlah produksi ayam daging tidak melebihi jumlah 750 (tuj uh ratus lima puluh) ekor setiap minggu.

Pasal 6

(1) Perorangan/Badan Hukum yang memiliki peternakan ayam petelur dan atau peternakan ayam daging melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, diberikan kesempatan untuk :

depkumham.go.id

a. melanjutkan usahanya di bidang peternakan ayam petelur dan atau peternakan ayam daging, dengan jumlah maksimal yang ditetapkan
b. mengalihkan usahanya menjadi usaha peternakan ayam bibit ;
c. menggantikan usahanya menjadi usaha produksi makanan ternak ayam.
(2) Penerusan, pengalihan, atau penggantian usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Untuk menjamin tersedianya produksi telur dan daging ayam yang diperlukan masyarakat, dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. meningkatkan peternakan ayam ras yang sudah ada untuk mencapai skala usaha peternak kecil yang maksimal;
b. mendorong terbentuknya peternak-peternak ayam ras baru dengan melalui Bimas dan non Bimas,

Pasal 8

(1) Dalam mengadakan pembinaan dan pengendalian usaha peternakan ayam, BULOG lnelakukan tugas sebagai berikut:
a. menjaga stabilisasi harga dan pemasaran hasil ternak unggas;
b. mengadakan usaha-usaha peningkatan pemasaran, termasuk promosi konsumsi telur dan daging ayam, dengan mengkoordinasikan koperasi pemasaran/koperasi pedagang pasar (KOPPAS) dan menyediakan sarana yang diperlukan serta MENETAPKAN cara pembiayaan;
c. mengkoordinasikan asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam, agar dapat di ikut sertakan untuk membantu terciptanya suasana yang lebih baik dan serasi;
d. memanfaatkan sarana penampungan (penyimpanan) dan pengolahan telur atau daging ayam dan pengadaan bahan baku dengan harga yang layak,
(2) Peranan BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila telah memungkinkan secara bertahap dialihkan kepada koperasi.
(3) Usaha stabilisasi harga dan pemasaran hasil ternak ayam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara koordinasi antara BULOG, Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian, dan Instansi lain yang bersangkutan dengan pembinaan dan pengendalian usaha peternakan ayam.

Pasal 9

(1) Untuk membantu peternakan kecil memperoleh bibit dan makanan ternak ayam dengan harga yang layak serta membantu memasarkan hasilnya, peternak-peternak ayam yang berada di daerah pedesaan bergabung ke dalam Koperasi Unit Desa (KUD), sedang peternakpeternak di daerah perkotaan membentuk Koperasi Peternakan yang berdiri sendiri.
(2) Koperasi Peternakan (KUD) memperoleh rangsum makanan ternak ayam langsung dari pabrik makanan ternak tanpa melalui perantara.
(3) Secara bertahap Koperasi Peternakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama didorong untuk

depkumham.go.id

mendirikan/memiliki pabrik makanan ternak ayam dan atau perusahaan pembibitan ayam.

Pasal 10

Peternak kecil yang akan mengembangkan usahanya atau mendirikan usaha baru akan disediakan kredit dengan kredit Pola Bimbingan Massal.

Pasal 11

Koperasi Unit Desa yang akan membantu menyalurkan bibit ayam, makanan ternak ayam, dan pemasaran hasil produksi peternakan ayam dari para anggotanya akan disediakan kredit sesuai dengan tatacara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Pasal 12

Untuk menjamin terlaksananya pembinaan dan pengendalian usaha peternakan ayam, khususnya yang menyangkut produksi telur dan daging ayam, dibentuk Team Pengendalian di. tingkat Pusat yang dibantu oleh satuan tugas Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah, yang anggotanya terdiri dari wakil- wakil Departemen atau Instansi yang berhubungan dengan usaha pembinaan dan pengembangan peternakan ayam.

Pasal 13

Dalam pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini di Daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melakukan pengawasan dan koordinasi sebaik-baiknya dengan memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian,

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah berkonsultasi dengan Instansi lain yang berwenang,

Pasal 15

Keputusan PRESIDEN ini-mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Nopember 1981, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
S O E H A R T O

depkumham.go.id