Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1988 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PAMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989

KEPPRES No. 50 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Rutin tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/ Lembaga bersangkautan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata anggaran manurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Nopember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O