Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS JENIS PAKAIAN SIPIL

KEPPRES No. 50 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"e.
Pakaian Sipil Nasional (PSN) dipakai untuk menghadiri acara resmi/kenegaraan di luar negeri. Pakaian Sipil Nasional terdiri dari :

  • celana panjang;
  • jas beskap tertutup dan memakai saku;
  • sarung fantasi;
  • dengan Peci Nasional.

Warna celana dan jas sama.
Apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada Pakaian Sipil Nasional.
Bentuk dan jenis Pakaian Sipil Nasional adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan Pressiden ini."

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO