PEMBERIAN UANG KEHORMATAN
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor
Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se
Propinsi Timor Timur masa bakti Tahun 1999-2004, diberikan uang
kehormatan.
Pasal 2
Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor
Timur sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap
orang setiap bulan.
- Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se
Propinsi Timor Timur sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
setiap orang setiap bulan.
Pasal 3
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2,
diberikan selama 2. (dua setengah) tahun atau 50 % (lima puluh persen),
termasuk yang sudah diberikan selama 3 (tiga) bulan terdahulu.
---
PRESIDEN
### Pasal 4…
Pasal 4
**(1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal**
2, hanya diberikan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang tetap setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdomisili di
dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
**(2) Dalam hal Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi**
Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten se Propinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) telah meninggal dunia, maka uang kehormatan dimaksud
diberikan kepada janda, duda, atau anak dari Eks Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Pendataan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten se Propinsi Timor Timur, dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran pemberian uang kehormatan kepada Eks Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor
Timur yang berhak, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri.
---
PRESIDEN
### Pasal 8…
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
