Langsung ke konten

PEMBERIAN UANG KEHORMATAN

KEPPRES No. 50 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur masa bakti Tahun 1999-2004, diberikan uang kehormatan.

Pasal 2

Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: - Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap orang setiap bulan. - Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap orang setiap bulan.

Pasal 3

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan selama 2. (dua setengah) tahun atau 50 % (lima puluh persen), termasuk yang sudah diberikan selama 3 (tiga) bulan terdahulu. --- PRESIDEN ### Pasal 4…

Pasal 4

**(1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal** 2, hanya diberikan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdomisili di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(2) Dalam hal Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi** Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah meninggal dunia, maka uang kehormatan dimaksud diberikan kepada janda, duda, atau anak dari Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

Pendataan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Mekanisme penyaluran pemberian uang kehormatan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang berhak, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. --- PRESIDEN ### Pasal 8…

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 INDONESIA, ttd.