Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 50 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan --- jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan. **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan. **(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan.

Pasal 3

**(1) Besarnya Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. **(2) Besarnya Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam