PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
**(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga**
Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
**(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang**
menjadi Universitas Islam Negeri Malang.
Pasal 2
**(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan**
Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
**(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan**
Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis
bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
### Pasal 3 …
---
INDONESIA
Pasal 3
**(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan**
Universitas Islam Negeri Malang mempunyai tugas utama
menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu
agama Islam.
**(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang**
agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam
Negeri Malang menyelenggarakan program pendidikan tinggi
bidang ilmu umum.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku
sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
### Pasal 6 …
---
INDONESIA
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
