Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN

KEPPRES No. 51 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya disebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
(2) PERJAN Pegadaian secara teknis administratif dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
(3) PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi :
a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia ;
b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ;
c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif ;
d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi PERJAN Pegadaian ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
(3) Kepala PERJAN Pegadaian adalah Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II a dan Wakil Kepala adalah Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II b,

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dan Wakil Kepala wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya.

depkumham.go.id

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini segala peraturan perundangundangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Nopember1 981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
S O E H A R T O

depkumham.go.id