Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1984 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

KEPPRES No. 51 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha Penanaman Modal terdiri dari :

a.Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;

b.Daftar Skala Bidang Usaha Penananan Modal Asing;

c.Daftar Bidang Usaha Tertutup.
sebagaimana masing-masing tersebut dalam Lampiran I, II, dan III Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Untuk menunjang penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan usaha dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, serta bidang usaha lainnya dalam rangka kegiatan perekonomian pada umumnya, ditetapkan pula Daftar Bidang Usaha di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Daftar Bidang Usaha dengan Registrasi, sebagaimana masingmasing tersebut dalam Lampiran IV dan V Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha serta Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Terhadap permohonan Penanaman Modal yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ataupun Departemen Teknis yang bersangkutan pada saat dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, akan diberlakukan Daftar Skala Prioritas menurut Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan penanaman modal di luar penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing diselenggarakan oleh Departemen teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Perubahan skala prioritas bidang-bidang usaha dalam Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang usaha yang bersangkutan.
(2) Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini setiap tahun ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 September 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO