Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

KEPPRES No. 51 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan pasal 1 keputusan PRESIDEN nomor 28 tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 diubah menjadi Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta pada Tanggal 18 oktober 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

epkumham.go