Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION

KEPPRES No. 51 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol Relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation yang telah diterima pada Sidang Umum ICAO ke-22 di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 77