Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA

KEPPRES No. 51 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-04-17

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Port Moresby, Papua New Guinea, pada tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2001 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2001 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga