PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Ditetapkan: 2001-04-17
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Port Moresby, Papua New Guinea, pada
tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua
New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga
