TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
---
penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan
Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
