Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1981 tentang LIKWIDASI PROYEK SUPER FOSPAT CILACAP

KEPPRES No. 52 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Terhitung tanggal mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Proyek Superfosfat Cilacap yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 260 Tahun 1960 sebagaimana tercantum dalam lampiran Nomor A I. 102 dilikwidasi.

Pasal 2

(1) Sebagai Likwidatur Proyek Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk sebuah Team Likwidasi dengan Keputusan Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Team Likwidasi Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Lembaga/Instansi yang dipandang perlu.

Pasal 3

(1) Semua kekayaan Proyek Superfosfat Cilacap setelah melalui pelaksanaan likwidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dijual dan atau dihibahkan untuk dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah atau Instansi/pihak lain yang ditunjuk, setelah terlebih dahulu mendapat izin atau persetujuan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan penjualan dan atau penghibahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Likwidatur.
(3) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan kepada Kantor Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
(4) Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan likwidasi, dibebankan pada Negara cq. Anggaran Departemen Perindustrian.

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

epkumham.go

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Nopember 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O

epkumham.go