Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

KEPPRES No. 52 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Terminal Peti Kemas adalah tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan prasarana dan sarana angkutan barang untuk tujuan ekspor dan impor dengan cara pengemasan khusus, sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan;
b. Peti Kemas ("Cargo Container") adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional ("International Standard Organization") sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang;

c. Pelabuhan adalah Pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.

Pasal 2

(1) Suatu tempat tertentu di wilayah daratan dapat ditetapkan sebagai TErminal Peti Kemas.
(2) Penetapan Terminal Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. berada di tempat atau daerah yang memiliki potensi di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan;

b. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan.

Pasal 3

Penunjukan dan penetapan Terminal Peti Kemas dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan lokasi Terminal Peti Kemas tersebut.

Pasal 4

(1) Batas-batas kawasan atau wilayah Terminal Peti Kemas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan secara bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Apabila terdapat hak atas tanah pada wilayah kawasan yang ditetapkan sebagai Terminal Peti Kemas, hak atas tanah dimaksud harus dibebaskan terlebih dahulu.
(3) Terhadap tanah kawasan atau wilayah Terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak pengelolaan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Menteri Perhubungan menunjukan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan

Departemen Perhubungan untuk mengusahakan Terminal Peti Kemas.
(5) Pendirian bangunan-bangunan dalam lingkungan Terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Menteri Perhubungan menunjuk seorang Administrator Terminal Peti Kemas sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum tugas pelayanan di dalam lingkungan kerja Terminal Peti Kemas.
(2) Tata kerja dan susunan organisasi Administrator Terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungna setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 6

Jenis sarana angkutan yang dipergunakan untuk menghubungkan Terminal Peti Kemas dengan pelabuhan terdekat melalui jalan raya, kereta api, sungai atau udara, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Pengangkutan barang ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas harus menggunakan peti kemas, dan secara langsung diangkut dari dan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
(2) Tata laksana dan ketentuan umum ekspor dan impor di pelabuhan berlaku bagi ekspor dan impor di Terminal Peti kemas.

Pasal 8

(1) Penyelesaian administrasi dan prosedur kepelabuhan atas barang-barang untuk tujuan ekspor dan impor dilakukan di Terminal Peti Kemas.
(2) Di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan tidak dilakukan penyelesaian administrasi dan prosedur kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Perusahaan angkutan yang mengangkut barang bertanggung jawab atas :

a. barang ekspor : sejak di Terminal Peti Kemas sampai di tempat tujuan yang telah diperjanjikan;

b. barang impor : sejak di tempat asal yang telah diperjanjikan, sampai di Terminal Peti Kemas.

Pasal 9

Ketentuan Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas melaluibandar udara dan Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Pelabuhan ASDP) yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 10

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini daitur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 11

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO