Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG

KEPPRES No. 52 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;

2. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;

3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berkedudukan di Palembang;

4. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya;

5. Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.

Pasal 2

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kotamadya yang terdapat dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat dan Riau.
(3) Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi

Daerah Tingkat I Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nisa Tenggara Timur, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya.

Pasal 3

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
(3) Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.

Pasal 4

Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri dalam lingkungan Pengadilan Umum di seluruh hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh wilayah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembantukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.

SOEHARTO