Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta;
2. Kawasan Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Kawasan Pantura, adalah sebagian wilayah Kotamadya Jakarta Utara yang meliputi areal daratan pantai utara Jakarta yang ada dan areal Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Pasal 1
Pasal 2
Untuk keperluan pengembangan Kawasan Pantura, dengan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan Reklamasi Pantura.
Pasal 3
(1) Reklamasi Pantura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus kearah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter.
(2) Batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 5
(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantura, dibentuk sebuah Badan pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua/Penanggungjawab :
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Wakil Ketua/PelaksanaHarian :
Wakil Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris :
Ketua BAPPEDA Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Anggota :
1. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6. Walikota Jakarta Utara;
7. Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pengendalian.
(2) Sekretaris Badan Pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pengendali.
Pasal 6
(1) Badan Pengendali bertugas untuk:
a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantura;
b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantura.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pengendali, dan dengan memperhatikan kepentingan sektoral terkait di Kawasan Pantura, Badan Pengendali mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari:
a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Anggota;
c. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota;
d. Menteri Pertahanan dan Keamanan sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
h. Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota.
(2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua.
Pasal 8
(1) Untuk menyelenggarakan Reklamasi Pantura, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk sebuah Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain.
(3) Syarat-syarat, tata cara dan bentuk kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur Oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Penyelenggaraan Reklamasi Pantura dan kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi wewenang dan tanggungjawab Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Areal hasil Reklamasi Pantura diberikan status Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Areal hasil Reklamasi Pantura dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantura sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 10
(1) Perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan Reklamasi Pantura sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan Kawasan Pantura.
(2) Penataan Kawasan Pantura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam satu rencana tata ruang sebagai bagian dari Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan Reklamasi Pantura wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di Kawasan Pantura.
(2) Bahan material untuk Reklamasi Pantura diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta bekerjasama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
