Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PROTOCOL OF 1992 TO AMEND THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITIY FOR OIL POLLUTION DAMAGE, 1969 (PROTOKOL 1992 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG TANGGUNGJAWAB PERDATA UNTUK KERUSAKAN AKIBAT PENCEMARAN MINYAK,1969)

KEPPRES No. 52 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protokol of 1992 to Amend the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 tentang Perubahan terhadap Konvensi Internasional tentang Tanggungjawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah negara anggota International Maritime Organization pada tanggal 27 Nopember 1992 di London, Inggeris yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 99