Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS GAJAH MADA

KEPPRES No. 53 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Universitas Gajah Mada adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidik an dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pembinaan Universitas Gajah Mada secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Universitas Gajah Mada adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Universitas Gajah Mada terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Sastra;
5. Fakultas Filsafat;
6. Fakultas Hukum;
7. Fakultas Ekonomi;
8. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
9. Fakultas Psikologi;
10. Fakultas Kedokteran;
11. Faklutas Farmasi;
12. Fakultas Kedokteran Gigi;
13. Fakultas Geografi;
14. Fakultas Kedokteran Hewan;
15. Fakultas Pertanian;
16. Fakultas Kehutanan;
17. Fakultas Peternakan;
18. Fakultas Teknologi Pertanian;
19. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
20. Fakultas Biologi;
21. Fakultas Teknik;
22. Fakultas Pasca Sarjana;
23. Fakultas Non-Gelar Ekonomi;
24. Fakultas Non-Gelar Teknologi;
25. Lembaga Penelitian;
26. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
27. Perpustakaan.

Pasal 5

Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Gajah Mada sebagiman di maksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bertentangan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO