Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

KEPPRES No. 53 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Koordinasi penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa meteorologi dan geofisika dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.

Pasal 2

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas membantu Menteri Perhubungan dalam merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa dan potensi meteorologi dan geofisika.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan upaya peningkatan produk dan pemanfaatan jasa meteorologi dan geofisika untuk berbagai kegiatan pembangunan;
b. menyusun dan memerinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen/Instansi yang melaksanakan dan memanfaatkan jasa meteorologi dan geofisika sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen/Instansi atau masyarakat baik di Pusat maupun di Daerah;
d. mengkoordinasikan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan pengolahan data, jasa meteorologi dan geofisika serta kegiatan lain yang ada hubungannya dalam lingkup Nasional dan Internasional yang standar;
e. mengkoordinasikan pemanfaatan jasa meteorologi dan geofisika secara luas dan intensif, untuk peningkatan produksi.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris Badan Meteorologi dan Geofisika sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
c. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pertanian sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
d. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
e. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Anggota;
f. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai Anggota.
(2) Apabila dipandang perlu Menteri Perhubungan dapat menambah keanggotaan Tim.

Pasal 5

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 6

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim dibantu sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan.

Pasal 7

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan.
2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa potensi meteorologi dan geofisika.
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 8

(1) Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan.
(2) Biaya-biaya yang bersifat teknis operasional dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Oktober 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO