Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegialtan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Industri adalah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
3. Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang merupakan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola Kawasan Industri.
4. Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
5. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan lndustri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industrl dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan.
6. Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah analisis sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
Pasal 2
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
a. mempercepat pertumbuhan industri;
epkumham.go
b. memberikan, kemudahan bagi kegiatan industri;
c. mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri;
d. menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan;
Pasal 3
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.
Pasal 4
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh izin Tetap.
(2) Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penenaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan oleh Menteri Perindustrian.
(3) Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah, diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perindustrian.
(4) Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri berlaku untuk seterusnya selama Perusahaan Kawasan Industri masih melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri tersebut, dan untuk Perusahaan Kawasan Industri yang berstatus Penanaman Modal Asing berlaku untuk 30 tahun, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Tata cara pemberian Izin dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Pencadangan tanah untuk Kawasan Industri diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan Industri yang telah mendapat persetujuan prinsip baik dari Menteri Perindustrian maupun dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pembebasan tanah kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat.
(3) Pemberian izin lokasi suatu Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
(4) Ketentuan tentang pencadangan tanah dan pemberian izin dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
epkumham.go
Pasal 6
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Tetap dapat mengajukan izin perluasan Kawasan Industri.
(2) Izin perluasan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan Rencana Tata Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 7
Pembangunan Kawasan industri tidak mengurangi areal tanah pertanian dan tidak dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk sumber daya alam dan warisan budaya.
Pasal 8
Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daereh (BUMD);
b. Koperasi;
c. Perusahaan swasta Nasional.
d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing.
c. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 9
(1) Untuk melanjutkan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri diberikan Hak Guna Bangunan.
(2) Tata cara pemberian Hak Guna Bangunan untuk Kawasan Industri diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 10
Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik yang tanahnya dipergunakan untuk Kawasan Industri dengan cara :
a. memberi ganti rugi yang layak berdasarkan musyawarah, atau
b. memberi penggantian tanah di lokasi lain yang nilainya seimbang dengan tanah yang dibebaskan.
Pasal 11
(1) Perusahnan Kawasan Industri berkewajiban mengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan untuk para pengusaha yang berlokasi dalam Kawasan Industri tersebut atas bagian-bagian kawasan yang diperuntukkan baik kegiatan industri sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
epkumham.go
(2) Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban untuk :
a. membuat AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kewajiban pengusaha industri dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1956.
b. melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan sifat dan jenisnya atas dasar rencana tapak tanah di Kawasan Industri yang telah disetujui;
c. membangun, mengelola, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana Kawasan Industri;\
d. menyediakan/ mengelola fasilitas pengolahan limbah industri;
e. membantu perusahaan yang berlokasi di kawasannya dalam pengurusan izinnya;
f. melaporkan secara berkala kegiatan usahanya kepada instansi yang berwenang.
Pasal 12
(1) Dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban telah membebaskan minimal 60% (enam puluh persen) dari luas tanah yang diberikan serta telah selesai membangun prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya di atas tanah tersebut.
(2) Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak meiakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali.
(3) Dalam hal peninjauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pencabutan Persetujuan Prinsip, maka Hak Guna Bangunan yang telah diperolehnya dicabut, dan selanjutnya hak dan kewajibannya dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Pasal 13
Pelakasanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
epkumham.go
