Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Tourism Information Centre, yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 26 September 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN TOURISM INFORMATION CENTER
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 46
