Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO

KEPPRES No. 54 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-06-23

Pasal 1

**(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri** Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo. **(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di** lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Universitas Negeri Gorontalo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi dalam sejumlah disiplin bidang ilmu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 5… --- PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2004 INDONESIA, ttd.