Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985

KEPPRES No. 55 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1984 (Lampiran IV), diperinci ke dalam sub sektor, program dan Departemen/Lembaga bersangkut an sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B.1 dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id