Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi yang bersifat non struktural.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Pasal 2
Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
epkumham.go
Pasal 3
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Badan Pertimbangan Telekomunikasi mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Pasal 4
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari :
1. Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua;
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap anggota;
3. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
4. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai anggota;
5. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota;
6. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai anggota;
7. Seorang pakar ekonomi, sebngai anggota;
8. Seorang pakar hukum. sebagai anggota;
9. Seorang paker teknik telekomunikasi, sebagai anggota;
10. Seorang pakar sosial budaya, sebngai anggota.
(2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 5
(1) Keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
(2) Anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang berhenti antar waktu diganti untuk selama sisa masa jabatannya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Ketua untuk dan atas nama Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 7
Pelayanan kesekretariatan Badan Pertimbangan Telekomunikasi diselenggarakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang telah ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
epkumham.go
Pasal 8
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun,
(2) Tata Kerja Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua Badan Pertimbangnn Telekomunikasi.
Pasal 9
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dibebankan kepada Anggaran Departemen Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetepkan di Jakarta.
pada tanggal 1 Nopember 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO.
epkumham.go
