Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 55 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-04-18

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile mengenai Promosi dan Perlindungan Penanaman
Modal Secara Timbal Balik beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik,
yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Santiago, Chile,
pada tanggal 7 April 1999 dan tanggal 23 Desember 1999, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd