Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile mengenai Promosi dan Perlindungan Penanaman
Modal Secara Timbal Balik beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik,
yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Santiago, Chile,
pada tanggal 7 April 1999 dan tanggal 23 Desember 1999, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
---
PRESIDEN
